Jumat, 07 Desember 2012

Kode Etik Konselor

BAB I
PENDAHULUAN
             A.    LatarBelakang
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.
Konselor professional memberikan layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan memberikan layanan konsultasi yang dapat mencip takan peluang yang setara dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
1.    Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan keyakinan; usia; status social dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus; individu yang mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2.    Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
3.    Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagai mana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depannya.
4.  Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.




BAB II
PEMBAHASAN

A. PengertianEtika
Etika adalah suatu system prinsip moral, etika suatu budaya.Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu..
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.   Setiap orang /individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarah kandiri.
3.   Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.  Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkanke pada kodeetik (etikaprofesi). 


Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1. Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.  Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang  dating dari anggota asosiasi.
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisa sitingkat nasional ,propinsi, dan kebupaten/kota (AnggaranRumahTangga ABKIN, Bab II, Pasal 2).

B.     Pengembangan Etika Profesi Berbicara
1.Fokus pada lawan bicara
Dengan focus pada lawan bicara tentunya lawan bicara akan mudah mendapatkan maksud pembicaraan. Jangan sampai anda berpaling dari lawan bicara, karena topic akan pecah dan tidak jelas.
2.Menggunakan Suara yang baik
Suara yang baik tentunya disesuaikan dengan lawan pembicara. Apabila lawan pembicara adalah orang tua lanjut usia tentunya dengan lirih dan sopan. Sesuaikan lawan bicara,jangan sampai suara anda menyakitkan hati lawan bicara.

3.Jangan mengeluarkan perkataan yang tidakpantas
Lupakan dan jauhkan perkataan kotor dalam bicaraanda. Perkataan kotor biasa akan merusak pembicaraan dengan lawan bicara. Kadang juga nyambung, tetapi efek dari perkataan kotoritu yang mencerminkan pribadi kita dimata lawan bicara.

4.Awali dan ahiri pembicaraan dengan senyuman
Senyuman dapat membuat lawan bicara kita tersapu malu dan baik kepada kita . Lawan bicara belum mengatakan sesuatu tetapi kita sudah memberikan sebuah hadiah yang enak di pandang mata yaitu ”senyuman ” .

5.Berjabat tangan sesudah pembicaraan
Dapat juga dengan berjabat tangan atau meletakkan tangan di atas dada sendiri sebagai isyarat anda menghargai orang lain sebagaimana anda menghargai diri sendiri.

C.     Pengembangan Etika Pofesi Tenggang rasa
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemas lahatan konseli dalam kontek skemaslahata numum. Menghargai hak-hak konseli antara lain sebagai berikut
a.    Kesadaran konselor akan keberagaman atau hal yang bersifat multikultural.
b.    Menghargaihal-hal yang bersifatpribadimenyangkutkehidupankonseli.
c.     Menghargai kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi informasi seizing konseli atau berdasarkan pertimbangan etis dan hukum.
d.    Menjelaskan berbagai keterbatasan ,kerahasiaan atau pun situasi-situasi tertentu yang  menyebabkan kerahasiaan harus dibuka.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.

B.     Saran
Sebagai seorang konselor hendaknya berperilaku sesuai kode etik profesi.













DAFTAR PUSTAKA
BOHARUDIN. 2011. Kode Etik Profesi.http//. Diakses Pada Senin, Mei 16, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar